Monday, November 11, 2013

KURIKULUM 2013 (TEMATIK)

Kurikulum
Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja. Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh dan menghasilkan output yang lebih baik.

Komponen Kurikulum
Salah satu fungsi kurikulum ialah sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan yang pada dasarnya kurikulum memiliki komponen pokok dan komponen penunjang yang saling berkaitan dan berinteraksi satu sama lainnya dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Komponen merupakan satu sistem dari berbagai komponen yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya, sebab kalau satu komponen saja tidak ada atau tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Para ahli berbeda pendapat dalam menetapkan komponen-komponen kurikulum. Ada yang mengemukakan 5 komponen kurikulum dan ada yang mengemukakan hanya 4 komponen kurikulum. Untuk mengetahui pendapat para ahli mengenai komponen kurikulum berikut Subandiyah (1993: 4-6) mengemukakan ada 5 komponen kurikulum, yaitu: (1) komponen tujuan; (2) komponen isi/materi; (3) komponen media (sarana dan prasarana); (4) komponen strategi dan; (5) komponen proses belajar mengajar.

Fungsi Kurikulum
Kurikulum dalam pendidikan memiliki beberapa fungsi sebagai berikut: Fungsi kurikulum dalam rangka mencapai tujuan pendididkan yang merupakan alat untuk mencapai tujuan pendididkan. Dalam hal ini, alat untuk menempa manusia yang diharapkan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Pendidikan suatu bangsa dengan bangsa lain tidak akan sama karena setiap bangsa dan negara mempunyai filsafat dan tujuan pendidikan tertentu yang dipengaruhi oleh berbagai segi, baik segi agama, ideologi, kebudayaan, maupun kebutuhan negara itu sendiri. Dengan demikian, di negara kita tidak sama dengan negara-negara lain, maka: 1) Kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, 2) Kuriulum merupakan program yang harus dilaksanakan oleh guru dan murid dalam proses belajar mengajar, guna mencapai tujuan-tujuan itu, 3) kurikulum merupakan pedoman guru dan siswa agar terlaksana proses belajar mengajar dengan baik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
  1. Fungsi Kurikulum Bagi Sekolah yang bersangkutan mempunyai fungsi yaitu: 1) sebagai alat mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan; 2) sebagai pedoman mengatur segala kegiatan sehari-hari di sekolah tersebut, fungsi ini meliputi: a. jenis program pendidikan yang harus dilaksanakan, b. cara menyelenggarakan setiap jenis program pendidikan, c. orang yang bertanggung jawab dan melaksanakan program pendidikan. Fungsi kurikulum yang ada di atasnya 1) Fungsi Kesinambungan Sekolah pada tingkat atasnya harus mengetahui kurikulum yang dipergunakan pada tingkat bawahnya sehingga dapat menyesuaikan kurikulm yang diselenggarakannya. 2) Fungsi Persiapan Tenaga apabila sekolah tertentu diberi wewenang mempersiapkan tenaga guru bagi sekolah yang memerlukan tenaga guru tadi, baik mengenai isi, organisasi, maupun cara mengajar.
  2. Fungsi Kurikulum Bagi Guru yaitu sebagai pelaksana kurikulum sesuai dengan kurikulum yang berlaku, tetapi juga sebagai pengembanga kurikulum dalam rangaka pelaksanaan kurikulum tersebut.
  3. Fungsi Kurikulum Bagi Kepala Sekolah yaitu sebagai barometer atau alat pengukur keberhasilan program pendidikan di sekolah yang dipimpinnya. Kepala sekolah dituntut untuk menguasai dan mengontrol, apakah kcegiatan proses pendidikan yang dilaksanakan itu berpijak pada kurikulum yang berlaku.
  4. Fungsi Kurikulum Bagi Pengawas (supervisor) yaitu dapat dijadikan sebagai pedoman, patokan, atau ukuran dan menetapkan bagaimana yang memerlukan penyempurnaan atau perbaikan dalam usaha pelaksanaan kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan.
  5. Fungsi Kurikulum Bagi Masyarakat yaitu masyarakat bisa mengetahui apakah pengetahuan, sikap, dan nilai serta keterampilan yang dibutuhkannya relevan atau tidak dengan kurikulum suatu sekolah.
  6. Fungsi Kurikulum Bagi Pemakai Lulusan Instansi atau perusahaan yang mempergunakan tenaga kerja yang baik dalam arti kuantitas dan kualitas agar dapat meningkatkan produktivitas. (http://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum)
Dapat disimpulakan, bahwa kurikulum mempunyai fungsi untuk memeperbaiki kualitas dari siswa, guru, kepala sekolah, masyarakat (pengguna jasa lulusan). Perubahan kurikulum beberapa kali yang dilakukan oleh pemerintah dilakuka untuk mendapatkan hasil/output yang baik dan menyesuaikan perkembangan zaman (globalisasi) da permintaan pasar akan lulusan yang berkualitas.

Tercatat Indonesia telah melakukan 11 kali perubahan untuk Kurikulum Pembelajaran yang dimulai dari tahun 1947 sampai dengan sekarang kurikulum 2013 (tematik). pada tahun 1947 Indonesia masih menggunakan Kurikulum yang berbentuk kurikulum serapan dari pendidikan zaman penjajahan. Selanjutnya Kurikulum pembelajaran di Indonesia terjadi lagi perubahan pada tahun 1964 dan tahun 1968. Pada tahun 1964 pemerintah Indonesia baru melakukan persiapan rencana pendidikan untuk sekolah dasar dan pada tahun 1968 baru ditetapkan sebagai kurikulum untuk pendidikan sekolah dasar.

Perkembangan dan perubahan kurikulum tidak berakhir sampai disitu saja. Pada tahun 1977 dilakukam proyek mengenai kurikulum perintis sekolah pembangunan (PPSP) yang menitik beratkan pada kreatifitas dan konsep SAS (Struktur, Analisis, dan Sintesis). Proyek kurikulum tersebut dikembangkan menjadi kurikulum sekolah dasar pada tahun 1975 yang menekankan pada konsep SAS tersebut. 

Kurikulum yang tergolong lama bertahan yaitu kurikulum 1984 atau yang dikenal dengan kurikulum CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) karena siswa diposisi sebagai subyek belajar. Dari hal-hal yang bersifat mengamati, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan, menjadi bagian penting proses belajar mengajar, inilah yang disebut konsep Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). Tercatat, kurikulum ini (CBSA) mulai diberklakukan di sistem pendidikan Indonesia pada tahun 1984 sampai tahun 1994 atau kurang lebih 10 tahun. Kurikulum 1984 atau (CBSA) mengusung proses skill approach, yang senada dengan tuntukan GBHN 1983 bahwa pendidikan harus mampu mencetak tenaga terdidik yang kreatif, bermutu, dan efisien bekerja. Oleh karena itu, kurikulum 1984 disebut kurikulum 1975 yang disempurnakan. BEntuk pembelajaran CBSA yang masih digunakan sampai sekarang yaitu model pembelajaran berkelompok.

Kurikulum 1994 ada karena dipicu oleh lahirnya UU No 2 tahun 1989 tentang pendidikan nasional,. Menurut UU tersebut, pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdasakan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berbudi luhur, memiliki keterampilan dan pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pada kurikulum 1994, pendidikan dasar dipatok menjadi sembilan tahun (SD dan SMP).  Berdasarkan struktur kurikulum, kurikulum 1994 berusaha menyatukan kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1975 dengan pendekatan tujuan dan kurikulum 1984 dengan tujuan pendekatan proses.  Pada kurikulum ini pun dimasukan muatan lokal, yang berfungsi mengembangkan kemampuan siswa yang dianggap perlu oleh daerahnya. tapi pada akhirnya kurikulum 1994 digantikan atau direvisi dengan kurikulum tahun 1997.

Setelah 6 tahun berlalu, tepatnya pada tahun 2004, kurikulum sebelumnya digantikan dengan kurikulum 2004 atau yang lebih populer dengan sebutan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). kurikulum ini sempat digadang-gadangkan sebagai kurikulum yang dapat menjawab tantangan era globalisasi pada tahun tersebut dan diharapkan untuk kedepannya. Lahirnya kurikulum 2004 sebagai respon dari tuntutan reformasi, diantaranya UU No 2 1999 tentang pemerintahan daerah,  UU No 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dan Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang arah kebijakan pendidikan nasional.  KBK tidak lagi mempersoalkan proses belajar, proses pembelajaran dipandang merupakan wilayah otoritas guru, yang terpenting pada tingkatan tertentu peserta didik mencapai kompetensi yang diharapkan.  Kompetensi dimaknai sebagai perpaduan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir, dan bertindak.  Seseorang telah memiliki kompetensi dalam bidang tersebut yang tercermin dalam pola prilaku sehari-hari.
Kompetensi mengandung beberapa aspek, yaitu knowledge, understanding, skill, value, attitude, dan interest. Dengan mengembangkan aspek-aspek ini diharapkan siswa memahami, menguasai, dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari materi-materi yang telah dipelajarinya.  Adapun kompentensi sendiri diklasifikasikan menjadi: kompetensi lulusan (dimilik setelah lulus), kompetensi standar (dimiliki setelah mempelajari satu mata pelajaran), kompetensi dasar (dimiliki setelah menyelesaikan satu topik/konsep), kompetensi akademik (pengetahuan dan keterampilan dalam menyelesaikan persoalan), kompetensi okupasional (kesiapan dan kemampuan beradaptasi dengan dunia kerja), kompetensi kultural (adaptasi terhadap lingkungan dan budaya masyarakat Indonesia), dan kompetensi temporal (memanfaatkan kemampuan dasar yang dimiliki siswa. KBK dinilai lebih unggul daripada kurikulum 1994. Tapi pada akhirnya kurikulum 2004 tidak juga mampu memenuhi tuntutan akan perkembagan zaman dan ouput yang diharapkan.

Belum sampai pada hasil yang diharapkan dan sampai sosialisasi mengenai penerapan kurikulum KBK ke daerah-daerah terpencil, akhirnya kurikulum 2004 digantikan dengan kurikulum 2006. Kurikulum 2006 atau yang lebih dikenal dengan kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).

Kurikulum 2006 atau KTSP tidak mengubah KBK, bahkan sebagai penegas KBK (Jalal, 2006). Dibandingkan kurikulum 1994,  kurikulum KTSP lebih sederhana, karena ada pengurangan beban belajar sebanyak 20%, jam pelajaran yang dikurangi antara 100-200 jam per tahun, bahan ajar yang dianggap memberatkan siswa pun akan dikurangi, kurikulum ini lebih menekankan pada pengembangan kompetensi siswa dari pada apa yang harus dilakukan guru. Kurikulum 2006 adalah penyempurnaan dari KBK yang telah diuji coba kelayakannya secara publik, melalui beberapa sekolah yang menjadi pilot project. Menurut Jalal (2006) KBK tidak resmi, hanya uji coba yang diterapkan di sekitar 3.000 sekolah se- Indonesia.
KTSP sendiri lahir sebagai respon dari UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, terutama pasal 36 ayat 1 dan 2.  KTSP bertujuan memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan.  
Buku Pedoman Diklat Kurikulum 2013 Guru

Seiring waktu berjalan, kurikulum 2006 atau KTSP juga tidak bisa menjawab tuntutan perkembangan era globalisasi. dalam perkembangan dan implementasinya , kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) tahun 2006 dianggap masih belum bisa menjawab tantangan yang ada dan masih ditemukan beberapa masalah sebagai berikut.
  1. Konten/isi kurikulum masih terlalu padat yang ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak.
  2. Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
  3. Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
  4. Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum 2006.
  5. Kurikulum belum peka da tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global.
  6. Standar proses pembelajaran belum menggambanrkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru.
  7. Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaia berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala.
  8. Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir atau taksa makna.
Kurikulum 2006 (KTSP) dikembangkan menjadi kurikulum 2013 (2013) dengan dilandasi pemiiran tuntutan masa depan yang ditandai dengan abad ilmu pemgetahuan, knowledge-based society dan kompetensi masa depan. (buku pedomana kurikulum 2013, hal 1-2). 

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum baru yang sedang disosialisaskan oleh Kemdikbud yang isinya lebih mengutamakan kepada pendidikan karakter (moral, etika, dan tata krama). Kurikulum 2013 (tematik) menitikberatkan pada pembelajaran disekitar lingkungan belajar atau tempat tinggal siswa. Jadi, diharapkan dengan bentuk pembelajaran seperti itu, siswa dapat lebih memahami dan mudah dalam menerima pembelajaran yang disampaikan oleh guru karena yang menjadi objek pembelajaran ada siswa itu sendiri.